HARIAN BERKAT – Tersangka pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa (60) diketahui berdomisili dari Lampung berdasarkan identitasnya.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung mengungkap ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016 dan divonis 3 bulan.
Baca Juga: Senjata Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Air Gun
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” sambungnya.
Hengki menuturkan, penelusuran pihaknya nanti untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.