BPK Temukan Permasalahan Administrasi pada Pemerintah Daerah

  • Bagikan
BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono foto bersama kepala daerah dan Ketua DPRD pada penyerahan LHP terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022. Foto : prokopim

HARIAN BERKAT – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono menerangkan, pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 hari ini, ada lima pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, yakin Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Baca Juga : WTP ke 12 Kali, Walikota Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan

“Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.

“Kemudian berkaitan dengan belanja, dimana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan,” jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono.

Baca Juga : Kubu Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan

  • Bagikan