Masing-masing Caleg dijatah 100 TPS. 10 caleg tersebut berjuang di 100 TPS-nya saja dan yang memperoleh suara partai terbanyak di masing-masing 100 TPS tersebut adalah yang lolos sebagai anggota DPR atau DPRD.
Peraturan internal partai system TPS dengan suara terbanyak tersebut di atas, lebih memberikan rasa keadilan bagi semua Caleg dan seluruh Caleg akan bekerja keras karena peluang menang lebih besar. Dengan demikian akan memberikan keuntungan yang besar pula bagi partai untuk mendulang suara.
Sekali lagi penulis mengingatkan kepada para caleg, jangan lagi berpikiran bahwa system proporsional tertutup (mencoblos tanda gambar partai) adalah dengan system nomor urut.
Baca Juga: Informasi Sistem Pileg Diduga Bocor, Ini Desakan Mahfud MD ke Polisi dan MK
Karena seluruh partai akan membuat aturan internal yang tidak mungkin merugikan partai dan dipastikan peraturan internal partai akan memberikan rasa keadilan dan peluang lolos menjadi sama bagi semua peserta pemilu nomor berapapun sangat memerikan pelua g bagi caleg untuk menang.***