HARIAN BERKAT – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku telah mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang ia sampaikan terkait akan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu legislatif.
Penjelasan lebih jauh soal kemungkinan putusan MK, dan bagaimana melihat kecenderungan posisi para hakim konstitusi, akan ia sampaikan dalam analisis yang lebih panjang.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Periksa Denny Indrayana soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu
Namun kali ini hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.
Dijelaskan, terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, ia berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.
“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu 4 Juni 2023.
Dikatakannya, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Menurutnya, informasi yang ia sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan.
Karena putusan MK lah yang bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.
Lebih jauh dikatakan, putusan yang telah dibacakan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi.