Viral Spanduk Mengecam Aksi Tuyul di Tasikmalaya, Begini Fatwa MUI

  • Bagikan
Viral Spanduk Mengecam Aksi Tuyul di Tasikmalaya

HARIAN BERKAT – Sebuah spanduk yang mengecam praktik pelihara tuyul yang diduga menjadi penyebab hilangnya uang warga secara misterius di Tasikmalaya viral di media sosial.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan warga lantaran banyak warga di daerah tersebut yang mengeluhkan kehilangan uang dengan nominal beragam.

Baca Juga: Waria Isa Zega Umrah Pake Hijab Viral di Medsos, Begini Komentar MUI Sulsel

Fenomena orang memelihara tuyul untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang fantastis bukanlah kasus yang baru.

Kasus tuyul erat kaitannya dengan praktik dukun yang dilakukan sejumlah orang. Lalu bagaimana perdukunan dalam pandangan Islam?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal-hal terebut yang dirangkum dalam fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) pada 2005 lalu.

Fatwa MUI dibuat karena pada saat itu semakin banyak praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat, sehingga hal tersebut meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), bahkan paling fatalnya hingga dosa-dosanya tidak diampuni Allah SWT.

Baca Juga: Menyanyi Salam Ala Yahudi di Al Zaitun Viral di Medsos, Begini Respons MUI

Menanggapi kasus tersebut, Majelis Ulama Indoenesia (MUI) secara tegas menghukumi praktik tersebut adalah haram. Pengharaman itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah).

Fatwa tersebut diputuskan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta pada 28 Juli 2005 M yang ditandangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan Drs Hasanuddin, MAg selaku sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut memutuskan :

– Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) hukumnya haram

– Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan
(‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram

  • Bagikan