Uganda Sahkan UU Hukuman Mati Bagi LGBT, Kok Amerika Serikat Meradang?

  • Bagikan
Foto: ILustrasi LGBT/Pixabay

HARIAN BERKAT – Pengesahan undang-undang (UU) anti-LGBTQ di Uganda yang mencakup hukuman mati di negara Afrika tersebut membuat Amerika Serikat meradang. AS langsung memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara Uganda sebagai tindakan “hukuman”.

Pada hari Jumat 16 Juni 2023, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan tindakan “hukuman” tersebut. Amerika Serikat adalah salah satu dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ di Uganda. PBB juga mengecam.

Baca Juga: Sahkan UU Anti LGBT, Uganda akan Hukum Mati Pelaku Homoseksual

UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei dan membawa hukuman mati bagi “homoseksualitas yang diperparah”, sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

Itu memicu teguran langsung dari pemerintah Barat dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.

Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

Pengumuman Departemen Luar Negeri AS pada Jumat tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tetapi mengatakan AS akan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.

  • Bagikan