Uganda Sahkan UU Hukuman Mati Bagi LGBT, Kok Amerika Serikat Meradang?

  • Bagikan
Foto: ILustrasi LGBT/Pixabay

Baca Juga: Israel Gelar Pawai LGBT Terbesar di Asia di Tanah Suci Palestina

Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.

“Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global,” kata Departemen Luar Negeri Amerika.

Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.

Menurut UU itu, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.

Baca Juga: Terungkap, Pelajar Terpapar LGBT di Pekanbaru Dapat Dana dari Luar Negeri untuk Kampanye

Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh aparat keamanan.***

  • Bagikan