HARIAN BERKAT – Seorang politisi dari Partai Perindo Kabupaten Ketapang diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bacaleg di KPU.
Politisi berinisial AS yang terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil 6 Ketapang pada kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 tersebut diduga kuat menggunakan ijazah palsu paket C atau setara SMA.
Dalam pengakuan AS yang disampaikan oleh Ketua Partai Perindo Ketapang Damianus Yordan disebutkan, bahwa ijazah tersebut diperoleh AS pada tahun 2018 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Asoka.
BACA JUGA : Kekompakan, Pembukaan MTQ Berlangsung Sukses
Guna menelusuri keabsahan ijazah AS, Dinas Pendidikan Ketapang pun telah memverifikasi ke PKBM dengan mencocokan database Daftar Nilai Hasil Ujian (DNHU) tahun 2018 dan daftar ijazah yang telah di legalisir di tahun 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan nama AS di data DNHU dan daftar legalisir ijazah tahun 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Lusia Budi Suswanti mengatakan, informasi data ijazah paket C atas nama AS tidak ditemukan, sehingga dapat disimpulkan ijazah yang dipakai sebagai syarat daftar Caleg tersebut terindikasi abal-abal alias palsu.
“Dicek di data DNHU 2018 dan daftar legalisir ijazah tahun 2023 tidak ada nama AS. Bisa jadi kita curigadasar perolehan ijazah tidak prosedural, bahkan bisa diduga palsu,” kata Lusia belum lama ini.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelusuri seluruh ijazah paket C yang terindikasi dipalsukan dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Bukan hanya nama Bacaleg dari partai Perindo tersebut.
“Beberapa nama kita telusuri ke PKBM. Hal ini mencegah pemalsuan dan konsekuensi hukum bagi pengguna ijazah tersebut,” katanya, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA : [Cek Fakta] Kritik Presiden Jokowi, Mantan Wapres Jusuf Kalla Ditangkap