HARIAN BERKAT –Hari ini Ketua Umum Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Kalbar dan Ketua III H. Gusti Zaini Tamdjid (82 tahun) silaturahmi sowan menyambangi Hj. Zainur Achmad Noor (92 tahun) di kediamannya.
Di usia senjanya istri Almarhum HA Achmad Noor (Eksponen Angkatan 45 Kalbar dan Warga Kota Terhormat Kota Pontianak, Ketua Tim Perancang Lambang Kotapraja Pontianak tahun 1959-60) masih jernih ingatan dan teratur tutur sempurna bicaranya.
“Sedari pernikahan hingga maut memisahkan pasangan HA Achmad Noor dan Hj. Zainur, kedua insan eksponen Angkatan 45 Kalbar ini dikenal santun tutur kata dan bahasanya,” ungkap Syafaruddin DaEng Usman, Ketua Umum DHD 45 Kalbar.
“Hidup yang bersahaja penuh rasa syukur nikmat, keluarga pejuang 45 ini dikaruniai usia larut, memberikan keteladanan bagi DHD 45 Kalbar agar Teroes Berdjoang dan Berjuang Terus,” imbuhnya.
Baca Juga: DHD 45 Kalbar Apresiasi Upaya Penyelamatan Arsip Kalbar Sudah Maksimal
Lebih setengah abad mendampingi almarhum suami yang dikenal sebagai tokoh Kota Pontianak dan Kalbar. Dan di sisi pencapaian ketokohan Almarhum HA Achmad Noor, Hj Zainur tentu memiliki cukup andil sebagai penyemangat sang suami.
Diungkapkan Bang Din sapaan Sejarawan dan Budayawan Kalbar ini, Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, dalam perjalanan sejarahnya, pernah menerbitkan suatu Surat Keputusan yang intinya memberi pengakuan sebagai Warga Kota Terhormat (WKT) kepada 9 orang warga kotanya pada waktu itu.
“SK dimaksudkan bernomor 003/Kpts/DPRD/60 tanggal 4 Juli 1960 yang ditandatangani ketuanya Radja Mohammad Siddiq,” paparnya melanjutkan.
Ditegaskan Bang Din, tersurat dan tersirat bahwa di situ ada kata Warga Kota Terhormat (WKT), bukan Warga Kota Kehormatan (WKK).