HARIAN BERKAT – Masa lalu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu. Terkadang, kisah hidup seseorang tak semestinya berjalan dengan baik. Namun, ada juga seseorang yang mengalami momen-momen kurang membanggakan. Salah satunya, yakni ketika orang tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Seperti halnya yang dialami oleh Issiat Isyak yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Baca Juga: Sukarelawan GMC Kalbar Gelar Perlombaan Menganyam Ketupat di Ketapang
Ia mengatakan, ketika itu ia dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 159/Pid.B/2008/PN ktp. Juncto Nomor : 19/PID/2009/PT Ptk dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta.