HARIAN BERKAR – Sejak bulan Januari hingga Juli 2023 ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Khucing telah mendampingi sebanyak 2.656 orang Warga Negara Indonesia-Bermasalah (WNI-B) yang di pulangkan atau dideportasi oleh pemerintah Malaysia dari Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Rata-rata WNI-B yang dideportasi itu karena telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia selama mereka tinggal dan bekerja di Sarawak. Dan, kebanyakan mereka ini tidak menggunakan visa kerja resmi dan karena para WNI-B itu overstay masa tinggal di Sarawak,” kata Konjen RI Kuching, Sigit Witjaksono saat di hubungi pada Kamis 27 Juli 2023.
Baca juga : KJRI Kuching Pastikan Kondisi Para Napi WNI di Penjara Pusat Sibu Terjamin
Sigit mengatakan, sebelum pendeportasian itu dilakukan, pihak pemerintah Malaysia telah menghukum kurungan penjara kepada para PMI-B tersebut ditahanan imigrasi Malaysia, usai menjalani hukuman baru kemudian para WNI-B tersebut dideportasi ke Indonesia.
“Dalam bulan ini saja sudah ada dua kali pendeportasian WNI-B yang di lakukan oleh pemerintah Malaysia yaitu pada tanggal 21 dan 26 Juli 2023 melalui PLBN Entikong,” ujar Sigit.