Produk Red Wine Bersertifikat Halal Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kemenag

  • Bagikan
Ilustrasi Wine/Foto: Pixabay

HARIAN BERKAT – Informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral media sosial.

Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Baca Juga: Matahari Melintas di Atas Ka’bah 15 dan 16 Juli, Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, Rabu 26 Juli 2023.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” imbuhnya.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Baca Juga: Buntut Konsumen Muslim Disajikan Babi, BPJPH: Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

  • Bagikan