“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan,” kata Ali.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Dimana, para tersangka tersebut berstatus sebagai pemberi suap.
BACA JUGA : Siswa SD dan SMP Sisihkan Rp1000 Dari Siswa untuk Siswa, Program Like Sedekah Jumat
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Sekedar informasi, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus ini. Dimana, ia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.***