HARIAN BERKAT – Adanya sejumlah oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Sebanyak 7 anggota berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan 1 anggota lainnya berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: PN Depok Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Anak dan Penganiayaan Istri
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujar Nursyah kepada wartawan, dikutip Sabtu 29 Juli 2023.
Lebih lanjut, Nursyah mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan. Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.
“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.