Baca Juga: Polisi Lacak Rencana Komunitas LGBT se-ASEAN Yang akan Berkumpul di Jakarta
Hasilnya, dengan pertimbangan menyeluruh pihaknya memberi sanksi tegas yakni memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan mulai hari ini diberhentikan sebagai anggota Satpol PP dan Damkar,” tegas Safrudin.
Sanksi tersebut diambil, kata Safrudin, karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Satpol PP Damkar agar selalu menjaga norma sosial, adat dan agama yang berlaku.
Baca Juga: MUI Tolak Rencana Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.*