HARIAN BERKAT – Polri memastikan mantan caleg PDI-P Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraan alias masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan bahwa hingga sekarang buronan itu belum mengubah statusnya sebagai WNI.
Baca Juga: DPO KPK Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Ini Kata Polri
“Yang bersangkutan belum mengubah warga negara, ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama. Tetapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” terangnya kepada pewarta, Senin 7 Agustus 2023.
Selanjutnya, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, Harun sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020.