MA Kurangi Vonis Terdakwa Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf

HARIAN BERKAT – Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal ke Jaksa

Adapun putusan tersebut disampaikan atas pengajuan permohonan kasasi yang dilayangkan pihak terdakwa ke Mahkamah Agung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis 15 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak upaya banding sebelumnya dari pihak terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Kuat Ma’ruf.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Fattah di PT DKI Jakarta hari ini Rabu 12 Maret 2023.

  • Bagikan