HARIAN BERKAT – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup akan dipelajari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, saat ini belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding usai Divonis Majelis Hakim PN Jaksel
Untuk menentukan langkah selanjutnya, Ketut menambahkan Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.