LBH Pertanahan LAKI Sarankan Dua Solusi Atasi Kasus Mafia Tanah di Kejati Kalbar

  • Bagikan
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah. Foto: harianberkat.com

HARIAN BERKAT –Kasus praktik mafia tanah makin marak, dan tidak akan ada efek jera bila pihak penegak hukum tak mampu melakukan penegakan hukum dengan serius.

Baca Juga: Perangi Mafia Tanah, LAKI Bentuk LBH Pertanahan

“Mafia tanah sangat merajalela untuk melakukan perbuatan tindakan yang sangat merugikan hak rakyat. Karena itu Kejati harus bersikap tegas dalam menuntaskan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Kalbar yang sampai saat ini belum jelas statusnya,” ungkap Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah, Jumat 11 Agustus 2023.

Burhanudin Abdullah mengatakan LBH Pertanahan LAKI memberikan sinyal kepada Kejati Kalbar dalam penanganan kasus mafia tanah yang pernah mencuat ke permukaan untuk dituntaskan, agar publik tidak memiliki pemikiran yang negatif terhadap kinerja insitusi kejaksaan.

“Kasus mafia tanah yang di usut Kejati Kalbar ini memang agak menarik dan menjadi perhatian masyarakat , dimana pelapor dan terlapor sama sama memiliki kekuatan dengan istilah “Gajah melawan Gajah” demi keadilan hukum harus dikesampingkan,” ujarnya.

LBH Pertanahan LAKI, ungkap Burhanudin, menawarkan solusi kepada pihak Kejati Kalbar untuk melakukan.

Solusi pertama melalui Restorative Justice (RJ) yakni alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Kedua belah pihak harus legowo, yakni terlapor SB yang merupakan pengusaha Kalbar harus membayar tanah pada pihak pelapor berdasarkan hak milik berupa sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Seminar Nasional Satgas Mafia Tanah, LAKI Hadirkan Pakar Hukum Pertanahan

  • Bagikan