Solusi yang kedua, yakni pihak Kejaksaan harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta hukum, bila memang sudah cukup bukti terjadi pelanggaran hukum maka kasus ini harus ditingkatkan ke proses hukum dengan menetapkan tersangka, atau sebaliknya bila tidak memiliki alat bukti cukup untuk di pidanakan pihak Kejati Kalbar harus berani memberhentikan perkara ini agar jelas status hukumnya.
“Status ini tidak mengambang,” ucapnya.
Ia melanjutkan para oknum yang ada di BPN memang merupakan salah satu bagian aktor Intelektual biang kerok terjadinya mafia tanah. Salah satu wujud terjadinya mafia tanah adanya sertifikat ganda.
“Penyidik tak perlu sulit mencari aktor mafia tanah. BPN adalah pihak pertama yang bertanggungjawab atas terjadinya persoalan tanah ini, karena sangat mengetahui tentang proses penerbitan tanah,” ungkap Burhanudin.
LBH Pertanahan LAKI siap mendampingi korban mafia tanah untuk diusut ke proses hukum, Kemudian kepada pihak penegak hukum harus tegas dan tuntas dalam menangani laporan masyarakat agar jelas status hukumnya.
“Bila hal ini tidak serius ditangani maka dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi yang tidak kondusif. Karena tak mungkin hak rakyat akan hilang atau terhapus begitu saja,” ujar Burhanudin.
Burhanudin menamabahkan untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan stabilitas keamanan yang kondusif, perlu penangan mafia tanah dilakukan dengan serius hal ini berkenaan dengan hak azasi manusia (HAM) yang butuh kepastian hukum.
Akibat tidak jelasnya status hukum masyarakat bisa kecewa. Karena itu Kejati Kalbar harus hadir yang terbaik di hati rakyat dengan pelayanan yang terbaik,” harapnya. ***