Wanita asal Kalbar Dipulangkan KJRI usai bebas dari Hukuman Mati karena kasus narkoba di Malaysia

  • Bagikan
Para WNI/PMI-Bermasalah yang di deportasi pemerintah Malaysia melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar. Foto : Dok.KJRI Kuching.

HARIAN BERKAT – Seorang wanita berinisial As (37) asal Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di pulangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, usat terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba yang menjeratnya di Sarawak, Malaysia, Kamis 10 Agustus 2023. KJRI mengatakan, bersama As pada hari yang sama 121 orang Warga Negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia- Bermasalah (WNI/PMI-B) di pulangkan (Dideportasi) dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar.

“Kami dari KJRI Kuching telah berhasil membantu membebaskan seorang wanita asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar berinisial As dari hukuman mati karena terjerak kasus narkoba. Dan, Kemarin As ini bersama 121 orang WNI/PMI-B kami dampingi pemulangannya melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Agustus 2023.

Baca juga : KJRI Kuching Dampingi 2.636 WNI-B yang Dideportasi Malaysia melalui PLBN Entikong 

Konjen RI Kuching kembali menjelaskan, As wanita asal Kalbar itu  telah menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak. Sementara 121 orang WNI/PMI-B yang dideportasi pemerintah Malaysia itu sebelumnya menjalani hukuman tahanan di dua Depot Tahanan Imigresen Sarawak, yaitu dari Depot Tahanan Bekenu di Miri dan Depot Tahanan Semuja di Serian

“Wanita asal Kalbar ini telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian pada bulan Agustus 2017 pihak Kepolisian Sarawak, Malaysia melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba dan As dituduh telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi sebelumnya,” terang Sigit.

Dalam kasus ini ujarnya lagi, di Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada As atas pelanggaran undang-undang Akta Dadah Berbahaya tahun 1952 Pasal 39B, dengan tuntutan Hukuman Mati apabila terbukti bersalah.

  • Bagikan