Baca juga : KJRI Kuching Pastikan Kondisi Para Napi WNI di Penjara Pusat Sibu Terjamin
“Atas tuntutan itu, kami dari KJRI Kuching telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk (in-house Lawyer) Mr. Ranbir Singh Sangha. Dan, setelah proses persidangan selama 2 tahun, pada bulan Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 9 tahun kepada As. Kemudian As mendapat pengurangan remisi dan hanya menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, terhitung sejak masa ditangkap pada bulan Agustus tahun 2017 dan kini sudah bebas,” tutur Konjen.
Setelah itu ujar Konjen, As pada tanggal 9 Agustus 2023, di jemput KJRI Kuching dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia. As dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar.
Sementara dari 121 orang WNI/PMI-Bermasalah yang di deportasi itu 73 orang telah menjalani hukuman di Depot Tahanan Bekenu di Miri dan 48 orang di Depot Tahanan Semuja di Serian. Mereka itu terdiri dari 102 orang laki-laki dan 19 perempuan. Hingga kini, total keseluruhan jumlah WNI yang dideportasi oleh Pemerintah Sarawak mulai Januari 2023 sampai 10 Agustus 2023 adalah sebanyak 2.840 orang.
“Mereka ini sebagian besar merupakan WNI yang dipulangkan karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, antara lain memasuki wilayah Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, melebihi masa tinggal, bekerja tanpa ijin kerja, dan pelanggaran peraturan Malaysia lainnya antara lain kasus yang mulai menonjol adalah bekerja sebagai operator judi online di Sarawak,” pungkas Sigit.