HARIAN BERKAT –Kapolres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, AKBP Sudarsono menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus tindak pidana, di Mapolres Mempawah, Senin 21 Agustus 2023.
Dan yang cukup menonjol dan menarik perhatian adalah pengungkapan dua kasus perdagangan emas ilegal kurun waktu Juli-Agustus 2023 dengan berat akumulasi mencapai kurang lebih 2,866 kilogram dan nilainya ditaksir mencapai sekitar dua miliaran rupiah.
Tiga tersangka berinisial PAN, warga Kabupaten Landak, SMA, warga Kabupaten Sintang, dan MUK warga Kabupaten Kapuas Hulu berhasil diamankan Satreskrim di dua lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah.
Kapolres AKBP Sudarsono di hadapan awak media menjelaskan, pengungkapan peredaran emas ilegal di wilayah Kabupaten Mempawah ini bermula pada Selasa 18 Juli 2023 lalu.
“Ketika itu Tim Satreskrim Polres Mempawah sekitar pukul 22.00 WIB mendapat informasi ada satu unit mobil yang diduga membawa emas ilegal. Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Sekitar satu jam kemudian atau pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial PAN warga Landak berikut barang bukti emas 66,97 gram berhasil diamankan di Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Saat kita minta keterangan di TKP ternyata tersangka tak bisa menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan emas tersebut. Dia pun langsung kita bawa ke Mapolres berikut barang bukti emas, satu unit mobil dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolres, tersangka terancam melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Senpi Ilegal Catut Institusi TNI AD dan Kemenhan
Selanjutnya pada Selasa 1 Agustus 2023, Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus emas ilegal dalam jumlah yang lebih besar, yaitu mencapai berat 2,8 kilogram.