HARIAN BERKAT – Delapan peserta Miss Universe Indonesia, korban dugaan pelecehan seksual telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan kedelapan orang tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu. Mereka juga didampingi tim penasihat hukum.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, 7 Korban Kasus Miss Universe Indonesia Berikan Keterangan
“Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan,” ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023,
Dari berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu, Edwin menjelaskan mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan. Salah satunya perlindungan fisik.