HARIAN BERKAT –Untuk membantu saksi dan korban untuk mendapat keadilan dan pendampingan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga: 8 Peserta Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
“Ini merupakan gagasan untuk melibatkan partisipasi dari seluruh masyarakat agar bisa membantu meringankan pekerjaan LPSK yang memang ada keterbatasan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran dan sebagainya,” kata Ketua LPSDK Hasto Suroyo saat kegiatan pendidikan dan pelatihan program perlindungan berbasis komunitas di Pontianak-Kalimantan Barat.
Hasto Suroyo mengatakan untuk membantu pengajuan permohonan tidak sederhana bagi masyarakat awam, untuk mengisi form bisa dibantu oleh SSK sehingga mempermudah saksi dan korban.
Baca Juga: LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J
Hasto Suroyo juga mengajak saksi dan korban dari tindakan pidana untuk melaporkan, dan tidak takut karena akan didampingi SSK atau LPSK.