HARIAN BERKAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga : OJK Gelar Like IT Series Kedua, Literasi Keuangan Pondasi Pemberdayaan UMKM
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 Perkara Tindak
Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.
Lebih lanjut Rizal menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian atau lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian atau Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” jelas Rizal.