HARIAN BERKAT – Terdakwa Lina Mukherjee terkait kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Adapun Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang – undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bikin Konten Makan Babi dengan Basmalah Lina Mukherjee Resmi Tersangka Penodaan Agama
Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni dalam sidang, Selasa 19 September 2023.