HARIAN BERKAT –Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan main-main dengan aturan netral dalam Pemilu. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu 2024.
Baca Juga: ASN Tak Netral dalam Proses Pemilu Harus Diberikan Sanksi Tegas
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Syafaruddin DaEng Usman, mengatakan ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
Mengutip penegasan dari Bawaslu RI, Bang Din sapaannya mengatakan, ASN pada prinsipnya harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu).
Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN. Bang Din menyebut, bahwa ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut.
“Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu,” ujarnya.
“ASN atau PNS pada dasarnya harus tahu, karena stakeholdernya termasuk Kemenpan RB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut,” tegasnya.
Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.