“Sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif,” katanya menilai.
Baca Juga: ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Prosesi Pemilu 2024
Staf Pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) Fisipol Untan ini lebih jauh mengingatkan, bahwa ASN yang sebar medsos peserta Pemilu bisa terkena sanksi.
“Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana. Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana,” katanya mengingatkan.
Diketahui, aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur detil hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
“Itu kan ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” lanjut Bang Din.
“Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ujarnya. ***