Sepakati Rambu-rambu Pemasangan Atribut Kampanye, Wujudkan Kota Pontianak Lebih Tertib, Rapi dan Tidak Kumuh

  • Bagikan
Pontianak
Foto bersama usai penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Kota Pontianak. FOTO : prokopim/kominfo

HARIAN BERKAT – Proses pesta demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Dengan telah ditetapkannya calon legislatif (caleg), sosialisasi dari para kontestan lewat pemasangan berbagai atribut caleg dan partai mulai terlihat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut perlu adanya kesepakatan bersama berkaitan dengan pemasangan atribut sosialisasi para peserta Pemilu supaya tertib, rapi dan tidak terkesan kumuh.

“Kita akan coba bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuat rambu-rambu dan aturan serta etika-etika pemasangan atribut partai maupun caleg,” ujar Walikota Pontianak usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Hotel Harris Pontianak, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga : Bahasan Tegaskan Bantuan BPJS Harus Tepat Sasaran, Imbau Warga Kurang Mampu Daftar BPJS

Apalagi, lanjut Edi, Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, perda tata ruang dan sebagainya sudah ada. Oleh karenanya, aturan-aturan itu menjadi acuan dalam kesepakatan bersama sehingga di lapangan tidak terjadi kericuhan yang diakibatkan oleh pemasangan-pemasangan atribut tersebut dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita ingin menjaga Kota Pontianak lebih tertib, rapi dan tidak kumuh karena pemasangan atribut-atribut yang tumpang tindih,” ungkapnya.

Menurut Walikota Pontianak, Edi Kamtono ada waktu dan kesempatan yang disediakan untuk berkampanye, termasuk tempat-tempat yang diperbolehkan atau dilarang untuk pemasangan atribut kampanye. Demikian pula kalimat-kalimat yang tercantum dalam spanduk atau baliho, jangan sampai menimbulkan provokasi dan konfrontasi di masyarakat.

  • Bagikan