HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 12 pucuk senjata api yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas (Rumdis) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, untuk saat ini belum diketahui apakah 12 pucuk senjata api yang dititipkan itu merupakan senjata legal atau ilegal.
Baca Juga: Belasan Senpi dan Uang Miliaran Ditemukan KPK saat Geledah di Rumah Syahrul Yasin Limpo
“Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 30 September 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan untuk legalitas 12 senjata api itu nantinya akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polrim
“Untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” ucapnya.