Indonesia Berusaha Bebaskan 77 WNI di Malaysia dari Vonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Ilustrasi hukuman mati. Foto : Kalhh, Pixabay

Baca Juga: Kemlu: 8 WNI yang Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan Masih Dirawat di RS

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” tutur Direktur.

Direktur menjelaskan, saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia. Namun, dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

Baca Juga: Uganda Sahkan UU Hukuman Mati Bagi LGBT, Kok Amerika Serikat Meradang?

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” tutur Direktur.***

  • Bagikan