HARIAN BERKAT – Polisi telah berhasil meringkus dua orang pria yaitu BM (39) dan ISW (52) lantaran menyebarkan berita bohong atau hoax mengenai Ustad Abdul Somad yang dipanggil serta ditangkap polisi perihal masyarakat Rempang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berita palsu tersebut disebarkan di media sosial Facebook dan Tiktok.
Baca Juga: Sentil Luhut Soal Kasus Rempang, JK: Dahulukan Kebijaksanaan bukan Kebijakan
“Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Pandra dalam keterangan yang diterima Senin 2 Oktober 2023.
Pandra menuturkan 2, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan temuan adanya postingan di Facebook pada hari Senin 25 September 2023 yang dibagikan oleh pelaku BM.
“Membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu,” ucapnya.
Adapun keterangan dalam unggahan yang dibagikan itu yakni bertuliskan: “BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption itu.
Baca Juga: Penyebar Hoax Soal UAS dan Konflik Rempang Ditangkap Polisi
Sementara untuk pelaku ISW ditangkap lantaran pada hari Senin 25 September 2023 atas patroli siber yang dilakukan ditemukan adanya unggahan di media sosial TikTok.