Pengajuan PK Pengacara Jessica Kumala Wongso, Ini Respons Kejagung

  • Bagikan
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/DokumenKejagung

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter di platfom Netflix, ‘Ice Cold’.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

Baca Juga: Besok, Ajudan Ketua KPK Dipanggil Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan

“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan PK,” jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

  • Bagikan