HARIAN BERKAT – Seorang Waria berinisial KP (34) atau Ayu Lestari, pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang pemuda di salah satu warung kosong di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara mengatakan Ayu Lestari kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Waria Ditangkap usai Sekap dan Aniaya Pemuda hingga Tewas
“(Ayu Lestari) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Putu Agum Guntara saat dihubungi wartawan, Sabtu 21 Oktober 2023.
Lebih lanjut Agum menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambun. Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
“Sudah ditahan (di Mapolsek Tambun),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara menuturkan pelaku juga menganiaya dan mengambil barang berharga korban sebelum ditemukan tewas. Di awal penemuan, polisi menduga korban meninggal akibat kecelakaan.