HARIAN BERKAT – Surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah direspos oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan pihaknya sudah meneruskan surat tersebut ke pihak Pimpinan KPK.
Baca Juga: Polisi Geledah Dua Rumah Ketua KPK, Ini Alasannya
“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina saat dihubungi, Sabtu 28 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Albertina menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.
“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” katanya.