“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu 28 Oktober 2023.
Lebih lanjut Albertina menyampaikan, surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.
Baca Juga: Polisi Geledah Dua Rumah Ketua KPK, Ini Alasannya
“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” jelasnya.