Pasutri Pengelola Penampungan PMI Ilegal di Batam Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi penampungan Pekerja Migran Indonesia

HARIAN BERKAT – Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepri berhasil dibongkar oleh pihak kepolisia. Dalam penggerebekan tersebut sepasang suami istri ikut ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang perempuan berhasil ditemukan. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Singapura.

Baca Juga: Bersihkan Darah Kotor dengan Mengkonsumsi Makanan-makanan Ini, Apa Saja?

“Dalam pengungkapan pada Rabu 25 Oktober 2023 itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu 28 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Para pelaku diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi di Singapura.

  • Bagikan