“Untuk itu saya mengingatkan, agar masing-masing daerah tidak lupa terhadap penganggaran yang satu ini. Karena Pemilukada adalah pesta Demokrasi Indonesia terbesar,” ujar M. Bari.
Baca Juga : Persiapan Menatap Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kalbar
Tak hanya itu, selaku Ketua tim TAPD dirinya meminta kepada seluruh peserta yang hadir di forum ini untuk dapat menyusun program kegiatan yang selaras dengan kebijakan pemerintah Provinsi termasuk kepala daerahnya yang akan mengakhiri masa jabatannya agar dapat mengkaji agar program – programnya tidak membebani Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh tim TAPD agar mampu menjaga stabilitas keuangan dalam menyusun Program Kegiatan. Dan bagi Kabupaten/Kota yang saat ini telah mengajukan tentang Perda terkait pajak dan retribusi daerahnya diharapkan agar di tahun 2023 ini sudah disahkan oleh legislatif, ini sangat penting,” timpalnya.
Di akhir sambutannya, Sekda Mohammad Bari menyampaikan betapa penting dan perlu kita pahami bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan harapan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan tertib sehingga ketepatan perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran
2024 dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” tambah Sekda.***