Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya baru dilakukan sekali ini saja.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP, namun kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku ini merupakan sindikat pencurian kabel tower yang berada di Kabupaten Kubu Raya atau di luar Kubu Raya,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Kabel Power NYFGB 4 X16 MM dengan panjang -+ 10 (sepuluh) Meter, 1 (satu) buah obeng bergagang hitam dan 1 (satu) buah obeng bergagang transparan.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Mohon Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir Dibuka
“Atas perbuatan pelaku, korban dari pihak Tower Indosat mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” pungkasnya.