Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.
“Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ade.
Baca Juga: Beli di Kampung Beting, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterang pelaku, karena informasi yang didapatkan SS ini sering menggunakan Narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba.