HARIAN BERKAT –Viralnya pemberitaan terkait penganiayan terhadap anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada 3 November 2023 lalu, mendapat tanggapan serius dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar.
Baca Juga: Prihatin Menggunungnya Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kubu Raya
Herman Hofi melanjutkan menyikapi pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya.
“Gonjang-ganjing peristiwa penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main dihalaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa, yang mengakibatkan cedera terhadap anak bahkan ada diantaranya dirawat di rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius, yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi, Rabu 8 November 2023.
Dari keterangan yang diperolehnya, orang tua korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya. Akan tetapi apa yang terjadi, pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu Raya, namun terkesan tidak ditanggapi serius oleh penyidik.
Baca Juga: Sudah Dilaporkan ke Polres Kubu Raya, Terduga Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang
“Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan delik umum yang artinya tanpa laporan orang tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak, maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.
Herman Hofi mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.