“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Herman Hofi lagi.
Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.
“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum, maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” ungkap Herman Hofi.
Baca Juga: Diduga Dianiaya, Seorang Pria di Pontianak Tewas Dengan Lima Tusukan
Herman Hofi menyebutkan proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.
Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.
“Jangan salahkan masyarakat, jika masyarakat bertindak dengan caranya sendiri. Karena merasa tidak ada kepastian hukum, untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hukum,” harapnya. ***