HARIAN BERKAT – Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Eks Mentan Syahrul Yasil Limpo.
Pengacara Syahrul Yasin Limpo ini dicegah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mau Mundur sebagai Mentan, Jokowi: Saya Nggak Tahu
“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
Diketahui bersama, Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.