HARIAN BERKAT – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, M Yusuf dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Mustaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis 9 November 2023
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan sesuai Pasal 166, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu telah menyepakati bersama sama besaran dana hibah daerah.
KPU Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp35.430.873.000. Untuk Bawaslu Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp18.857.267.000.
“Kami sangat berharap kepada jajaran KPU Kapuas Hulu dan Bawaslu Kapuas Hulu agar anggaran hibah daerah ini dapat digunakan secara efesien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.