HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan membahas tindak lanjut dari surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro ke KPK.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sita Seluruh Dokumen yang Dimintakan Dua Kali ke KPK
“Tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kita ajukan kepada KPK,” ujar Ade Safri, Sabtu 11 November 2023.
Adapun sebelumnya surat permohonan supervisi dilayangkan kepada pimpinan KPK pada hari Rabu (11/10/2023) untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) penanganan kasus SYL.