Pj Sekda M Bari Dorong Kalbar Zero Desa Tertinggal

  • Bagikan
Kalbar
Pj Sekda Kalbar, M Bari menghadiri Rapat Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana LKD/LAD, Pengentasan Desa Tertinggal Kalimantan Barat (Kalbar). FOTO : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT – Pada tahun 2023 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masih terdapat 16 (enam belas) Desa Tertinggal yang tersebar di 3 (tiga) Kabupaten yakni Mempawah, Landak dan Kubu Raya.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana LKD/LAD, Pengentasan Desa Tertinggal Kalimantan Barat(Kalbar).

Dalam kesempatan ini juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S. Sos., M.Si., membuka secara resmi serta memberikan sambutan pada agenda tersebut di Hotel Maestro Pontianak, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga : AAI Tawarkan Beasiswa untuk ASN Pemprov Kalbar

Dirinya menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan pencapaian pembangunan sarana dan prasarana desa.

“Salah satu tujuan dibuatnya Undang-Undang Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif serta bertanggung jawab dan juga untuk mendorong munculnya partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama,” jelas Pj Sekda Kalbar.

Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa, Pemerintah telah memberikan kebijakan dana desa, dimana penyalurannya bertujuan untuk membiayai pembangunan desa sesuai kewenangan dan kebutuhannya.

“Dana desa ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di desa tersebut, seperti kemiskinan ekstrem, penanganan stunting serta pemanfaatan dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik,” harap Bari.

  • Bagikan