HARIAN BERKAT – TNI perbatasan yang bertugas di Pos Bantan Kecamatan Sekayam berhasil mengamankan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25,28 gram, Sabtu 18 November 2023.
Sabu yang diamankan dalam enam kantong plastik kecil itu diamankan sekitar pukul 10.45 Wib. Dua tersangka yang diamankan adalah IS (26) dan JW (29).
Baca Juga: Gerebek Pabrik Sabu, Satgas Narkoba Polri Ringkus Dua WNA Cina
Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan anggota Pos Bantan dan babinsa Koramil Sekayam.
“Iya, mereka warga kita yang kedapatan membawa 25,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam enam kantong plastik kecil,” kata Dandim, Sabtu 18 November 2023.