Dandim menceritakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada Babinsa Desa Sskayam bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di dusun Balai IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
‘Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dan Pos Bantan dan anggota Babinsa mendalami informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud oleh masyarakat. Dirumah itu diamankan dua orang diduga pelaku berikut barang bukti 25,38 gram dalam enam bungkus plastik kecil,” ujar Dandim.
Pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan di Pos Bantan sebelum diserahkan kepada pihak Polri. (Abang Indra)