HARIAN BERKAT – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draft nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin 20 November 2023.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan bahwa prinsip penyusunan APBD terbagi dalam beberapa hal; pertama, kesesuaian antara kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Minta Modernisasi dan Budaya harus Dipadukan
Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; ketiga,berpedoman pada KUA dan PPAS pada RKPD yang selanjutnya dilakukan penyesuaian berdasarkan transfer ke daerah dan perkiraan pendapatan daerah.
Keempat, tepat waktu dan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan; keenam, sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Terakhir, penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto,” ucap Bupati.